Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan menegaskan, surat edaran Menteri PAN-RB tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sebagai bentuk perampasan hak pilih.
Menurutnya, aturan yang juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) jelas mengatur gerak ASN di setiap tahapan menjelang Pemilu.
"Surat edaran Menteri PAN-RB itu harus diikutin. Bukan merampas hak pilih ASN. Tapi pergerakan mereka sepanjang tahapan Pemilu kan dibatasi karena ada aturan," terang Abhan kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (10/5).
Dia menyebutkan, ASN punya hak pilih sebagai warga negara. Pun ingin mengikuti kampanye pasangan calon tertentu itu sah-sah saja dan tidak ada aturan yang melarang.
"Karena ASN itu punya hak pilih, ya sah-sah saja kalau ASN mau ikut kampanye. Mereka kan perlu mendengarkan visi dan misi pasangan calon yang kampanye biar mereka nga salah pilih," jelasnya.
Yang kemudian dikatakan melanggar, tambah Abhan, jika ASN mendatangi kampanye dengan memakai atribut ASN, atribut pasangan calon tertentu, atribut partai, dan memobolisasi massa untuk hadir pada kampanya tersebut.
"Netralitas ASN harga mati. Meski dia hadir di lokasi kampanye tidak boleh menunjukkan keberpihakan," tandasnya.
Diketahui sanksi terberat bagi ASN yang terlibat politik praktis di setiap tahapan menjelang Pemilu akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pun begitu, sanksi teguran dan sanksi administrasi juga dilakukan.
Olehnya sosialisasi harus terus digencarkan sehingga seluruh ASN di Indonesia bisa lebih paham dan tidak terjebak dalam lingkaran yang salah. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved