Komnas HAM : Karut Marut KTP-el Bom Waktu di Pilkada 2018

Rudy Polycarpus
09/5/2018 15:41
Komnas HAM : Karut Marut KTP-el Bom Waktu di Pilkada 2018
(Ist)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan catatan kritis terkait kesiapan pemerintah menghadapi Pilkada Serentak 2018.

Satu hal yang menjadi sorotan Komnas HAM ialah pemenuhan hak pilih masyarakat. Berdasarkan data temuan komnas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 sebanyak 150.664.967 pemilih.

Jumlah ini jauh berkurang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan, ada 849.633 pemilih yang dicoret dari DPT.

Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, pemilih yang dicoret tersebut diduga karena belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman sehingga dianggap belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedikitnya ada ada 6,7 juta penduduk yang belum memiliki KTP elektronik berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri per 15 Maret 2018.

"Kami ingin Dukcapil perlu mengambil langkah tertentu jika proses perekaman tak bisa dipercepat. Perlu ada solusi pemda mengeluarkan suket (surat keterangan pengganti e-KTP) tertentu," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (9/5).

"Ketidakpastian pemenuhan hak pilih warga negara dapat menjadi sengketa. Hal itu merupakan refleksi dari kacau-balaunya pendataan kependudukan," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga melihat kecerobohan administratif dari pemerintah dalam melaksanakan proses pendataan.

Masalah tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Komnas HAM ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Langkah selanjutnya terserah Dukcapil kami cuma bisa merekomendasikan," tandas Munafrizal

Sebelum masa pencoblosan dimulai, ia berharap pemerintah sudah menemukan jalan keluar terkait dengan pendataan hak pemilih yang masih bermasalah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya