Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum KPK, Roy mengatakan akan menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli kedokteran pada sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi hari ini.
"Ada dua orang saksi, ahli pidana dan kedokteran," kata Roy ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini.
Roy mengungkapkan keterangan yang akan digali dari ahli pidana hari ini adalah perihal pasal yang menjadi dakwaan terhadap mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi KTP-e Setya Novanto itu.
KPK mendakwa Fredrich dengan pasal yang sama yakni 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal ini menyebut ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta kepada setiap orang yang terbukti melanggarnya.
"Untuk ahli pidana kami akan menggali soal pasal 21 yang menjadi dakwaan," ujarnya.
Sementara itu, keterangan dari ahli kedokteran yang akan digali hari ini akan berbeda dengan ahli kedokteran yang sudah dihadirkan pada Senin (7/5).
"Untuk hari ini kepada ahli kedokteran kami lebih akan berfokus pada hukum kedokteran," tutupnya.
Seharusnya sidang kasus ini dijadwalkan akan dimulai hari ini pukul 10.00 pagi. Namun, hingga kini sidang belum dimulai dengan alasan majelis hakim yang masih menjalani sidang kasus lain.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved