Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pengemui ojek online (ojol), yakni Gojek dan Grab, yang tergabung di dalam Komite Aksi Transportasi Online (KATO) beserta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menguji Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
"Pasal a quo itu tidak menyebutkan angkutan roda dua menjadi angkutan umum. Namun, faktanya ojek online itu ramai, tapi teman-teman tidak diberikan payung hukum untuk melindungi," kata Sekjen KATO, Yudi Arianto saat akan mendaftarkan uji materi UU LLAJ, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ada payung hukum bagi para pengemudi ojol karena selama ini mereka merasa tidak ada payung hukum atas pekerjaan yang mereka jalani. Tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum itu berdampak pada sering terjadinya reaksi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti ojek konvensional dan angkot.
"Kerugian konstitusional, dari segi kemitraan, materiil seperti penolakan dari angkot. Dan dengan mudahnya kita diputus (kontraknya) aplikator, lalu hilanglah mata pencaharian driver. Tidak ada jaminan asuransi. Ada (asuransi), tapi kami sendiri yang membayarnya," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum berpotensi merugikan para pengemudi driver ojek online.
Misalnya, ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan, serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah.
Kemarin, MK juga menggelar sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam sidang itu, pemohon yang terdiri dari Martinus Butarbutar dan Risof Mario itu meminta MK menggelar putus-an sela sebelum menjatuhkan putusan akhir.
"Agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menunda penerimaan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, setidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap," kata Martinus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved