Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NARKOBA jenis shabu seberat 2,647 ton hasil sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dimusnahkan di Monas, Jumat (4/5/2018).
Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi pada publik dan implementasi dari amanah UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti narkotika sebanyak 2,647 Ton itu menurut Kepala BNN Heru Winarko, berasal dari sitaan BNN seberat 1,027 Ton dan sitaan Polri 1,620 Ton.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang kuat antara BNN, Polri, TNI dan Bea Cukai,"kata Heru.
Shabu yang dimusnahkan itu, katanya berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama merupakan hasil pengungkapan BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai. Sedangkan kasus kedua merupakan hasil pengungkapan Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai.
Pertama kali pengungkapan Shabu dilakukan di Perairan Batam, Rabu, (7/2/2018) pukul 14.30 WIB. Ketika itu team KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam. Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Mereka diduga dugaan melanggar Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.
Dua hari setelahnya, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal. Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada tim Penyidik Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyelundupan Shabu berikutnya di perairan pulau Anambas Kepri.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada 20 Februari 2018.
Petugas berhasil mengamankan empat tersangka semuanya berkewarganegaraan Tiongkok, dengan barang bukti shabu seberat 1,622 Ton.
"Pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2,647 ton ini berarti aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba". (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved