Menyesal, Eks Dirjen Hubla Minta Maaf Telah Korupsi

Putri Anisa Yuliani
03/5/2018 12:20
Menyesal, Eks Dirjen Hubla Minta Maaf Telah Korupsi
Mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono(ANTARA/Hafidz Mubarak)

DALAM sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengaku menyesal telah menodai 31 tahun karirnya di Kementerian Perhubungan dengan menerima suap dan gratifikasi.

Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan juga masyarakat saat membacakan pleidoi.

"Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," kata Tonny di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini.

Ia mengaku telah melanggar hukum negara, sumpah jabatan serta pakta integritas yang telah ia tanda tangani sendiri.

Namun demikian, ia menyebutkan dirinya tak pernah berniat memperkaya diri dengan menerima uang dan benda pemberian Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Ia hanya menganggap pemberian-pemberian orang lain terhadap dirinya hanya jebakan orang yang tidak menyukai dirinya. Sebab, dalam hal pengurusan perizinan, ia mengaku tak pernah turut campur dan justru berjasa dalam menyederhanakan birokrasi perizinan yang sejak awal menjadi program presiden saat ini,Joko Widodo.

Hal itulah yang ia duga membuat banyak oknum membenci dirinya dan berupaya menjatuhkan.

"Majelis hakim yang mulia, itu bukti bahwa pemberian itu bukan tujuan saya. Berharga atau tidak apalagi sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika. Jika niat saya untuk mengumpulkan harta, tas dan uang yang disita pasti tidak ada situ (mes), tidak ada yang saya tutup-tutupi apalagi dipoles," ujarnya.

Sebelumnya pada 23 Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny di kediamannya di Mess Perwira Bahtera Suaka, Jakarta Pusat. Saat itu ditemukan sebanyak 33 tas berisi uang yang diduga suap dari Adiputra Kurniawan berkaitan dengan izin pengerukan.

KPK menjerat Tonny dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang penuntutan, Tonny dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta karena didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya