Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN tidak dilakukannya banding baik dari pihak KPK maupun Novanto melalui Kuasa Hukumnya atas putusan yang memvonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto maka putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dapat dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Oleh sebab itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar pihak Novanto melalui kuasa hukumnya dapat kooperatif dalam menjalankan putusan pengadilan tersebut. Khususnya dalam hal uang pengganti dan denda sebagaimana putusan pengadilan.
Febri juga menyatakan dengan tidak dilakukannya langkah banding oleh kedua belah pihak maka proses selanjutnya adalah proses administrasi hingga nantinya pihak KPK akan melakukan eksekusi terhadap SN.
"Setelah inkracht pihak SN wajib membayar uang pengganti tersebut sesuai amar putusan hakim. Kami harap pihak SN koperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," terang Febri saat dihubungi Selasa (1/5).
Lebih lanjut Febri menjelaskan jika memang hingga batas waktu yang ditentukan pihak Novanto belum membayar atau mengganti biaya tersebut maka akan dilakukan penyitaan. Sebagaimana mengacu kepada UU Tipikor, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
Febri menegaskan bahwa dengan tidak bandingnya SN maka hal tersebut mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak lagi menjadi relevan. Hal tersebut sekaligus membuktikan secara terang dan jelas bahwa korupsi KTP-e betul terjadi sebagaimana terbukti di pengadilan.
Febri juga menekankan bahwa pihak KPK tidak akan berhenti hanya pada sejumlah prihak yang saat ini sudah di hukum maupun yang sedang berproses, sebab KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu dari sektor politik, swasta maun kementerian. KPK terus akan mendaami fakta lain terkait dapat tidaknya dilakukan pengembangan ke TPPU.
"Saya kira nanti disampaikan kalau semuanya sudah lengkap. Tapi fakta-fakta itu jadi poin untuk kita kembangkan (ke TPPU)," terang Febri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Selain itu putusan hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved