KRI Kurau 856 Tangkap Kapal Ikan Ilegal di Sibolga

Golda Eksa
29/4/2018 22:59
KRI Kurau 856 Tangkap Kapal Ikan Ilegal di Sibolga
(Ist)

KRI Kurau-856 menangkap dua kapal ikan ilegal di perairan Sibolga, Sumatra Utara. Kru kedua kapal ikan yang ditangkap, KM Sehat dan KM Hotma-01, tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah dalam melakukan pelayaran maupun kegiatan di laut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (29/4), melalui Komandan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal II Padang Kolonel Laut (P) Joko Triwanto mengatakan, penangkapan itu merupakan wujud keseriusan Komando Armada Barat (Koarmabar) dan juga Lantamal II Padang.

"Selain penegakan hukum atas pelanggaran surat, target operasi kami adalah untuk mencegah berbagai kerawanan yang terjadi seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, drugs trafficking, dan human smuggling," kata dia.

Dia menjelaskan, KRI Kurau-856 adalah salah satu unsur Satrol Lantamal II Padang yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18 BKO Gugus Tempur Laut Koarmabar (Guspurlabar).

Penangkapan kedua kapal ikan tersebut bermula saat KRI Kurau-856 melaksanakan patroli di sekitar perairan barat daya Sibolga. KRI mendeteksi dua kapal ikan sedang menangkap ikan.

Sesaat kemudian, Komandan KRI Kurau memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran. Setelah KRI mendekat, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal, dokumen, muatan, beserta anak buah kapal (ABK).

Setelah diperiksa, KM Sehat yang dinakhodai oleh PG tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), daftar kru, dan lainnya. Sedangkan masa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah berakhir. Dari kapal tersebut didapati 200 kilogram ikan campur.

Sedangkan untuk KM Hotma-01 yang dinakhodai oleh AP, tidak memiliki daftar kru, dan masa berlaku SIPI beserta SPB sudah habis. Dari kapal itu didapati ikan sebanyak 2 ton.

Diduga kedua kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya