Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa barat mencopot paksa puluhan spanduk berlogo partai politik (Parpol). Puluhan spanduk berlogo parpol tersebut dikibarkan saat Hari Jadi Kota Depok
Salah satunya yang meramaikan Hari Jadi 19 Tahun Kota Depok 2018 ialah spanduk Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Spanduk yang warna dasarnya hitam. Spanduk tersebut memiliki panjang enam meter lebar dua meter bertuliskan #2019 Bersatu Dalam Khilafah Islamiyah #IslamRahmatanLilAlamin #ReturnKhilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengungkapkan spanduk parpol HTI dicopot lantaran tak ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. " Kita copot karena tak berizin, “ ucapnya Sabtu (28/4).
Spanduk HTI itu, katanya mengganggu penerangan jalan umum lantaran terpasang di pagar pembatas jalan dan pagar taman, di kawasan jalur hijau. “ Selain itu, Spanduk HTI melintang di jalan protokol sebagian disusupkan di deretan spanduk-spanduk ucapan Selamat Hari Jadi 19 Tahun Kota Depok, “ tutur Yayan.
Yayan berjanji dirinya akan membabat habis seluruh spanduk, reklame, dan poster berisikan promosi, dan informasi yang tak berizin dan melewati masa izin. “ Kita tak akan biarkan pemasasngan spanduk, reklame dan poster yang tak berizin dan melewati masa izin,“ tegasnya.
Selaku institusi penegak peraturan daerah (Perda) yang memiliki tugas pokok dan fungsi menertibkan pelanggaran daerah “ Karena itu, ketika memasang spanduk, reklame dan poster harus berhati-hati karena akan diturunkan Satpol PP, “ ujarnya.
Kepala seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Transmastibum) Satpol PP Kota Depok Agus Muhamad menambahkan pencopotan spanduk HTI setelah mendapat informasi dari Sabara Polres Kota Depok."Kami diinformasikan Polres Kota Depok bahwa di sejumlah jalan ada terpasang spanduk HTI. Tampa buang waktu kami copot dan simpan di Markas Satpol PP Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, “ kata Agus. .
Sekretaris daerah Kota Depok Hardiono meminta Satpol PP untuk mencopot seluruh spanduk, poster dan reklame yang berizin dan melewati masa izin. Hardiono juga mengingatkan, jangan ada terpasang dipohon, tiang listrik, tiang traffick light, pagar pembatas pembatas jalan dan pagar taman, kawasan jalur hijau, dan melintang pada jalan protokol.
“ Pemasangan spanduk harus di lokasi yang benar dan tepat dan tak boleh mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan tidak mengancam keselamatan seseorang. Pokoknya untuk lokasi yang terlarang jangan dipasang spanduk, reklame, dan poster, “ imbuhnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved