Ketua KPK : Pemberhentian Sekjen Karena Kinerja

Dero Iqbal Mahendra
27/4/2018 15:55
Ketua KPK : Pemberhentian Sekjen Karena Kinerja
(ANTARA)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihak KPK telah memberhentikan Sekertaris Jendral (Sejen) KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir beberapa waktu lalu. Namun dirinya membantah bahwa pemberhentian Bimo dikarenakan adanya perselisihan pendapat dengan pimpinan.

"Ngak, ngak ada (perbedaan pendapat)," ujar Agus singkat usai Konferensi Pers Kegiatan Festifal Konstitusi dan Anti Korupsi ke III di Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, hari ini.

Agus menjelaskan selama ini pergantian Sekjen sebagai bagian dari organisasi adalah suatu hal yang wajar. Agus menjelaskan sudah tiga kali berturut turut yang dalam perjalanannya diberhentikan dengan hormat.

Agus menjelaskan Sekjen yang juga diberhentikan dengan hormat sebelum Bimo diantaranya ada Annies Said Basalamah yang merupakan Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksaan Kementerian Keuangan, dan Himawan Adinegoro Mantan pejabat Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Agus menerangkan alasan pemberhentian dari Bimo adalah karena kinerja.

"Ya biasa alasannya (pemberhentian) karena kinerja," terang Agus.

Agus sendiri menjelaskan alasan pemberhentian karena kinerja tersbeut bukan kali pertama terjadi, namun sejauh ini sudah tiga kali secara berturut turut dengan dua mantan sekjen sebelumnya.

"Ya biasanya, kalau diberhentikan ya karena itu (Kinerja). (Ini) Sudah ke tiga kali nya," pungkas Agus.

Sebegaimana diketahui beberapa hari yang lalu pihak KPK memberhentikan dengan hrmat Sekjen KPK saat ini. Untuk sementara jabatan sekjen diisi Plt Sekjen yang dijabat Pahala Nainggolan yang juga merupakan Deputi Pencegahan KPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya