MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU KUP

Antara
27/4/2018 13:32
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU KUP
(MI/M. Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian aturan kuasa hukum wajib pajak yang tercantum dalam UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diajukan oleh Petrus Bala Pattyona.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan frasa "pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa" dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Terkait dengan hak dan kewajiban kuasa hukum wajib pajak yang dipermasalahkan pemohon, Mahkamah berpendapat pendelegasian kewenangan mengatur dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi kepada yang tingkatannya lebih rendah, secara doktriner tidak boleh bertentangan dengan materi muatan yang secara konstitusional seharusnya menjadi substansi materi muatan dari masing-masing jenis peraturan.

Mahkamah berpendapat bahwa memang terdapat kebutuhan untuk mengatur lebih tegas pendelegasian wewenang teknis-administratif "pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP kepada Menteri Keuangan.

"Sesuai dengan sifatnya sebagai delegasi yang bersifat teknis-administratif, maka di satu pihak, pengaturan demikian tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberi kuasa kepada pihak manapun yang dinilainya mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai wajib pajak," jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada menteri keuangan, melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai "syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa".

"Artinya, pengaturan itu tidak boleh berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan yang lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan undang-undang," tambah Palguna. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya