Oposisi Kurang Kreatif dalam Mengkritik Jokowi

Astri Novaria
25/4/2018 08:30
Oposisi Kurang Kreatif dalam Mengkritik Jokowi
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PENGAMAT politik Ray Rangkuti menilai oposisi yang mengkritik Presiden Joko Widodo 'kurang bahan'. Sama seperti pada Pemilu 2014, isu yang digulirkan agar Jokowi tak terpilih menjadi RI-1 masih seputar isu PKI, anti-Islam, bahkan antek asing.

Menurut Ray, isu-isu semacam itu sudah tak lagi relevan dibawa ke Pemilu 2019 karena faktanya elektabilitas Jokowi sebagai calon presiden petahana terus melonjak, khususnya dalam enam bulan terakhir saat isu miring justru makin kencang berembus kepadanya.

"Harusnya oposisi lebih kreatif membuat isu yang me-nyentuh hal yang dibutuhkan publik," kata Ray di Jakarta, kemarin.

Jokowi pun tampaknya tak ambil pusing dengan isu-isu miring yang menerpanya. Ia menanggapi santai soal belum adanya calon wakil presiden yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 karena mengaku kini masih fokus menyelesaikan program kerjanya.

"Itu (pemilihan cawapres) masih panjang. Kalau waktunya tiba, akan didiskusikan dengan partai pendukung dan relawan," kata Presiden di sela peninjauan perumahan untuk nelayan di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.

Belum definitifnya cawapres Jokowi membuat nama-nama calon terus bergulir, termasuk nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ketua DPR yang juga merupakan politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai Prabowo cocok mendampingi Jokowi setelah Jusuf Kalla.

"Kalau Pak JK tidak bisa (maju sebagai cawapres), yang paling ideal untuk meminimalkan perpecahan bangsa ya menggandeng Pak Prabowo," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kaji usul

Dinamika capres-cawapres dipastikan masih berlangsung dinamis hingga pendaftaran terakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang. Meski demikian, waktu pendaftaran itu bisa maju setelah mendapat protes dari mantan ketua pansus UU Pemilu, Lukman Edy.

Sebelumnya, politikus PKB itu menyatakan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 meng-ancam konstitusionalitas Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya, PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya ialah pengaturan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 226 ayat 4, 232 ayat 2, serta 235 ayat 4 UU Pemilu.

"Apakah betul itu salah prosedur atau malah setelah dikaji itu tidak masalah. Itu akan kita putuskan segera," kata komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai kritik PKB terhadap jadwal pendaftaran Pilpres 2019 ialah langkah kotor terhadap parpolnya. Pasalnya, wacana itu bisa menjegal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tengah didorong Demokrat maju di Pilpres 2019.

AHY lahir pada 10 Agustus 1978 atau saat ini berusia 39 tahun. Dengan kata lain, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169, AHY hanya bisa mendaftar sebagai capres/cawapres pada 10 Agustus 2018 saat dirinya genap berusia 40 tahun. (Opn/Pol/Ric/*/MTVN/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya