Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan lima rekomendasi panitia kerja (panja) DPR terkait tenaga kerja asing (TKA).
Saat ditemui di Gedung DPR di JAkarta, Senin (23/4), rekomendasi itu adalah hasil kerja panja DPR pada 2016.
Lima rekomendasi itu ialah, pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah TKA yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
"Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mensyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan," papar Saleh.
Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
Saleh juga mengungkapkan, persoalan TKA sudah lama menjadi perhatian Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan.
Menurut Saleh, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA kontraproduktif dengan rekomendasi panja.
“Kelihatannya, rekomendasi panja belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018. Komisi IX DPR meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan,” tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Menaker: Perpres TKA Tidak Serta Merta Buka Keran Buruh Migran (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved