Fahri Hamzah Akui Pekerja Asing Marak sebelum Perpres TKA

Astri Novaria
23/4/2018 19:37
Fahri Hamzah Akui Pekerja Asing Marak sebelum Perpres TKA
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui maraknya pekerja asing di Indonesia berlangsung semenjak sebelum penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hanya saja, menurut Fahri di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (23/4), perpres tersebut seolah-olah melegalkan kehadiran pekerja asing itu.

Selain itu, lanjut dia, perpres tersebut mengakibatkan kecemburuan terhadap tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, pihaknya sedang menyusun naskah usulan hak angket DPR tentang TKA. Naskah itu berisikan kesimpulan sementara ada pelanggaran undang-undang.

"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani. Saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," ujar Fahri.

Rencana Pansus Perpres TKA, Golkar: Jangan Lebai!

Menurut Fahri, banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan yang cemburu akibat pemerintah mendatangkan pekerja asing.

"Kebijakan TKA tidak cukup dengan interpelasi melalui jawaban tertulis, tetapi harus dilakukan investigasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket TKA. Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan. Hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," tandasnya.

Fahri mengatakan, alasan mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA karena menduga keputusan pemerintah telah melanggar UU sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

Ia melanjutkan, hak bertanya adalah hak individual anggota. Sementara hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Namun, karena diduga kebijakan tersebut sudah mencapai level pelanggaran undang-undang, maka pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan. Ia juga tidak khawatir pembentukan Pansus Angket TKA akan membuat kegaduhan baru di politik nasional. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya