Pemerintah Bolehkan Fasilitas LP di Aceh Jadi Lokasi Hukuman Cambuk

Dero Iqbal Mahendra
23/4/2018 19:19
Pemerintah Bolehkan Fasilitas LP di Aceh Jadi Lokasi Hukuman Cambuk
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM membolehkan pelaksanaan hukum cambuk di Aceh dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

"Qanun itu berlaku. Kami sudah membuat kerja sama dengan Gubernur (Aceh) Irwandi Yusuf yang mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) agar pelaksanaan hukum cambuk dilaksanakan di LP," terang Yasonna seusai rapat di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Senin (23/4).

Dia membenarkan LP ada untuk membina warga binaan. Sedangkan pelaksanaan hukuman cambuk, jelas dia, bukan dilaksanakan di dalam area LP melainkan di dalam fasilitas LP.

"Tetapi (pelaksanaannya) tidak di dalamnya. Hanya di dalam fasility-nya. Itu enggak apa-apa," terang Yasonna.

Dia mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati di fasilitas LP di Nusakambangan. Sehingga, bagi dia, pelaksanaan hukuman badan di fasilitas LP bukan sesuatu yang dilarang. "Enggak, itu enggak masalah," pungkas Yasonna.

Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan di LP. (Pemerintah Aceh Laksanakan Hukum Cambuk di Lapas)

(A-1)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya