Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Dana Bansos

Golda Eksa
21/4/2018 16:20
Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Dana Bansos
(Ilustrasi/MI)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menciduk Reza Mustika Nunyai, buronan koruptor dana bantuan sosial. Pria 33 tahun ini diringkus tanpa perlawanan di rumah kosnya. “Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung sekitar pukul 08.30 wib. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka di Jakarta.

Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dng total pagu Rp1,8 miliar, pria 33 tahun ini dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 68 orang buron. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya