Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai menyetakan bahwa tahun ini pihaknya berencana menghidupkan kembali kerja sama internasional. Hal tersebut dilakukan melihat banyaknya kasus yang terjadi di luar negeri yang juga melibatkan warga negara Indonesia baik sebagai korban kejahatan maupun sebagai saksi.
Haris menjelaskan selama 10 tahun LPSK pihaknya sudah melakukan banyak kerja sama dengan pemerintah, swasta, institusi pendidikan serta lembaga lembaga penegak hukum lainnya. Kegiatan penambahan dan pembaharuan kerjasama tersebut akan terus dilakukan termasuk kerja sama internasional.
"Kita juga rencananya di tahun ini akan menghidupkan kembali kerja sama internasional, jadi kita sudah membentuk ASEAN Network on Witnes and Victim Protection. Jadi kerja sama di ASEAN dalam bidang perlindungan saksi dan korban," terang Abdul Haris Samendawai dalam pertemuan kegiatan media bertema "10 Tahun LPSK Mengamankan Saksi Melindungi Korban, di Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Meski begitu dirinya menyebutkan bahwa di beberapa negara lainnya institusi perlindungan korban dan saksi tidak berdiri sendiri seperti di Indonesia. Namun institusi tersebut cenderung melekat pada institusi lainnya. Hal tersebut yang menjadi kendala karena kerjasama menjadi tidak langsung kepada institusi mandiri seperti LPSK dan cenderung menjadi bagian dari yang lain.
Misalnya program perlindungan saksi di Filipina berada dibawah Departemen of justice tetapi di negara lain ada yang dibawah Kepolisian. Sedangkan di Malaysia seniri program serupa berada dibawah wakil perdana menteri..
Bahkan menurut Haris di sejumlah negara ASEAN sendiri masih ada negara yang masih belum memiliki secara khusus unit perlindungan saksi dan korban.
Terlepas dari hal hal tersebut, Haris menilai bahwa peningkatan kerja sama internasional pada hari ini menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan. Karenanya menurut diririnya ASEAN Network yang sudah dibangun oleh LPSK perlu kembali dihidupkan.
"Salah satu alasan utamanya adalah karena banyak kasus yang terjadi di luar negeri yang melibatkan juga warga negara Indonesia baik sebagai korban kejahatan atau sebagai saksi," pungkas Haris.
Sebagaimana dihetahui LPSK beberapa waktu yang lalu telah memperbaharui dan mengkongktritkan kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait perlindungan korban dan saksi. Misalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Dokter Indonesia, dan juga dengan Polri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved