Perluas Jangkauan, LPSK Bentuk Perwakilan Daerah

Dero Iqbal Mahendra
21/4/2018 10:10
Perluas Jangkauan, LPSK Bentuk Perwakilan Daerah
(MI/Adam Dwi)

GUNA meningkatkan jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah daerah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membangun sejumlah perwakilan daerah pada tahun ini. Setidaknya terdapat 10 daerah yang akan menjadi perhatian khsusus bagi LPSK untuk dibuatkan kantor perwakilannya.

Saat ini prosesnya sendiri sedang dalam proses pengajuan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

""Untuk keperluan ini Kita sudah ajukan permohonan kepada Kemenpan untuk memberikan izin prinsip pembentukan LPSK perwakilan daerah," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pertemuan kegiatan media bertema "10 Tahun LPSK Mengamankan Saksi Melindungi Korban, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4).

Haris menjelaskan bahwa pihaknya merasakan betul bahwa saat ini dalam hal layanan tidak bisa lagi hanya mengandalkan dari pusat untuk memberikan layanan perlindungan saksi. Oleh sebab itu harus dibentuk perwakilan di daerah agar upaya perlindungan bagi saksi dan korban kedepannya dapat bisa lebih menjangkau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program perlindungan saksi korban LPSK.

""Kita sudah merasakan betul bahwa tidak bisa layanan perlindungan saksi ini hanya dilayani di LPSK di tingkat pusat. Memang Perlu ada LPSK perwakilan daerah dan itu bisa di tingkat provinsi, kabupaten atau kota," terang Haris.

Dalam mengajukan pembentukan perwakilan daerah, LPSK sendiri mengusulkan agar pengembangan tersebut bisa dilakukan di 10 Provinsi. Masing-masing di daerah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan Barat, Papua, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.

Wilayah wilayah tersebut di usulkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus didaerah daerah tersebut yang memang membutuhkan layanan dari LPSK untuk melindungi saksi dan korban.

Untuk terkait pengadaan kantornya sendiri Haris menyatakan pihaknya tidak akan membangun kantor baru karena akan membutuhkan anggaran yang besar dan saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium pembangunan bangunan baru. Untuk itu pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menggunakan aset aset negara yang ada di daerah, khususnya kantor di daerah daerah yang diusulkan.

"Pihak Kemenkeu sangat suport untuk ini. Bahkan akan ada pertemuan lebih intensif terkait sarana prasarana yang dibutuhkan LPSK," jelas Haris.

Haris berharap proses pembentukan perwakilan daerah LPSK dapat segera tuntas dan bisa segera beroperasi. Mengingat, semakin lama pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat.

"Memang butuh waktu, sangat tergantung kecepatan Kemenpan untuk menyetujui perwakilan LPSK. Juga terkait anggaran harus direncanakan dan diusulkan ke DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa terbentuk," ujar Haris.

Untuk kebutuhan anggaran, dijelaskan Semendawai, satu kantor perwakilan daerah membutuhkan anggaran antara Rp 2 miliar - Rp 3 milyar pertahunnya. Sehingga jika 10 kantor perwakilan daerah disetujui maka membutuhkan anggaran operasional antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 milyar setahunnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta, menjelaskan, terkait pengajuan pembentukan perwakilan daerah, LPSK sesungguhnya sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang (UU). Jika dianggap perlu LPSK bisa mengusulkan atau mengajukan pembentukan perwakilan daerah.

"Terkait LPSK daerah, dalam UU sudah diberikan kewenangan untuk membuat LPSK perwakilan apabila diperlukan. Kami sudah menyampaikan di 10 daerah. Pertimbangannya di 10 daerah tersebut jumlah kasus yang membutuhkan penanganan perlindungan saksi dan korban tergolong tinggi," kata Noor.

Data terakhir LPSK sendiri menyebutkan, telah menerima sebanyak 1.901 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2017. Jumlah permohonan perlindungan ini mengalami peningkatan sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.720 permohonan. 

Sedangkan terkait jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017 mencapai 2.490 orang. Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya