Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mayoritas anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) sejumlah anggota DPRD beramai ramai menyambangi pihak penyidik KPK dan mengembalikan uang suap yang diterima dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho terkait sejumlah kewenangan DPRD.
"Sampai dengan saat ini dari sekitar 3 hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.
Febri menjelaskan hingga kemarin Rabu, pihak anggota DPRD yang mengembalikan uang yang pernah mereka terima sudah terhirung sebanyak 15 orang. Jumlah uang yang dikembalikan ke pihak KPK sendiri berkisar ratusan juta rupiah.
Febri menerangkan pihak KPK menghargai sikap kooperatif dari para tersangka. Menurut Febri perbuatan tersebut akan dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi tersangka.
Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada seluruh tersangka untuk memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Karena perbuatan tersebut akan dihargai dalam upaya penegakan hukum tersebut.
Di sisi lain penyidik KPK terus melakukan pendalaman pemeriksaan dalam kasus suap masal yang melibatkan anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi terus dipanggil guna menuntaaskan kasus ini.
Hari ini penyidik KPK kembali memanggil 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya Rabu kemarin penyidik KPK telah memanggil 22 saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 30 tersangka. Total setidaknya penyidik KPK telah memanggil lebih dari 80 saksi dalam kasus ini.
Seperti pemeriksaan sebelumnya 19 orang yang dipanggil oleh penyidik KPK diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut. Selama tim penyidik di Sumut penyidik sudah memeriksa anggota DPRD dan mantan anggota DPRD serta sejumlah pejabat/pns lainnya yang dilakukan secara maraton setiap harinya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018. Pihak KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang suap tersebut diduga dikucurkan kepada anggota DPRD untuk sejumlah kewenangan dari DPRD. Diantaranya persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014. Termasuk pembatalan interpletasi yang dilayangkan DPRD kepada Gubernur.
Selain itu suap juga diberikan terkait juga dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Atas perbuatan nya, para anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved