BUMN tidak Bersifat Bebas tanpa Pengawasan

Put/Gol/Nov/Ant/P-1
19/4/2018 09:05
BUMN tidak Bersifat Bebas tanpa Pengawasan
Ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman didampingi hakim konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna menyimak keterangan saksi saat sidang pengujian UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ke(MI/BARY FATHAHILAH)

PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengatakan, dalam menjalankan penyelenggaraan korporasi dan pengelolaan keuangan, BUMN tidak bersifat bebas tanpa pengawasan.

"Pengawasan terhadap BUMN bersifat berlapis, baik secara internal maupun eksternal," kata Refly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Refly mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi UU BUMN.

Terkait dengan independensi BUMN untuk menjalankan kegiatan usahanya, Refly melanjutkan pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 91 UU BUMN.

"Dengan demikian, BUMN dalam menjalankan pengurusan bisnisnya harus menjunjung tinggi prinsip independen dan profesionalitas dengan menutup pintu bagi adanya intervensi dari pihak lain dalam pengurusan BUMN, termasuk DPR agar tujuan usaha BUMN dapat tercapai sebagaimana mestinya," ujar Refly.

Permohonan uji materi Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN ini diajukan pegawai BUMN PT PLN (persero).

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan para pemohon yang merupakan pegawai BUMN PT PLN (persero) mendalilkan bahwa PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas ialah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali. (Put/Gol/Nov/Ant/P-1)

Menurut pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 .

Pemohon beranggapan, dengan adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah anggaran dasar perseroan.

Seperti unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, juga pengambilalihan dan pemisahan dilakukan tanpa pengawasan dari DPR. (Put/Gol/Nov/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya