Para Rektor Didorong Cabut Ijazah Koruptor

Dhika Kusuma Winata
19/4/2018 08:55
Para Rektor Didorong Cabut Ijazah Koruptor
(Gedung Pusat UGM -- MI/AGUS MULYAWAN)

WACANA agar perguruan tinggi mencabut atau menganulir gelar akademik dari berbagai strata bagi para koruptor terus bergulir. Anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Asep Saefudin, berpendapat pencabutan ijazah kepada lulusan yang terbukti korupsi sepatutnya dilakukan kampus-kampus di Tanah Air.

Menurutnya, hal itu bisa menjaga maruah lembaga pendidikan tinggi. Dengan begitu, karakter dan etika keilmuan lulusan universitas diharapkan juga bisa terjaga.

"Pencabutan ijazah koruptor perlu dilakukan karena berkaitan dengan karakter. Kalau seorang doktor korupsi, misalnya, itu jelas melanggar etika keilmuan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ke depan, lanjutnya, komitmen kebijakan kampus seperti itu perlu terus digaungkan. Dia mengatakan dalam FRI juga berkembang diskusi untuk menyepakati komitmen semacam itu serta mendorong para rektor untuk menerapkan kebijakan demi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia itu.

Pun demikian, keputusan kebijakan pencabutan berpulang kepada rektor masing-masing.

"FRI bisa mengimbau para rektor. Rektor-rektor pun tampaknya setuju dengan gagasan semacam itu," lanjutnya.

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu menegaskan bahwa dari sudut pandang akademis dan moral, korupsi merupakan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan.

Asep menambahkan Al Azhar sendiri belum pernah melakukan pencabutan terkait dengan isu lulusan terjerat korupsi, tapi bukan berarti pihaknya menutup diri dari kemungkinan itu.

"Ke depan akan dijadikan ketentuan bahwa bila melakukan korupsi, ijazah akan dicabut," pungkas dia.

Berbeda

Dalam kesempatan terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Panut Mulyono menyatakan dirinya justru tidak sependapat dengan wacana pencabutan gelar akademik terhadap lulusan yang melakukan kejahatan, khususnya korupsi.

Kepada Media Indonesia di Yogyakarta, Panut mengemukakan bahwa gelar akademik itu diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan tertentu dengan capaian-capaian yang telah ditentukan dengan mengikuti pola pendidikan secara akademik.

Menurut Panut, perilaku korupsi itu biasanya dilakukan seseorang jauh setelah menyelesaikan pendidikannya.

"Itu dicapai oleh seseorang pada masa lalu, dan perbuat-an korupsi itu dilakukan sesudahnya, bahkan jauh setelah menerima gelar akademik. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya," kata Panut kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, UGM tidak akan melakukan pencabut-an gelar akademik.

Sikap tersebut berbeda dengan langkah yang diambil berbagai universitas besar lain di Tanah Air yang setuju terhadap pencabutan gelar akademik sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.

Wakil Rektor ITB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Bermawi Priyatna Iskandar mengakui institusinya sudah pernah mencabut gelar guru besar seorang alumnusnya yang terbukti melakukan korupsi.

Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Mohammad Nasich menyatakan pihaknya segera menyiapkan perangkat hukum sebelum memutuskan untuk mencabut gelar akademik bagi lulusan Unair yang terlibat kasus korupsi.

"Tahun ini kami siapkan dan diterapkan bagi para wisudawan mulai akhir September. Mereka membuat surat pernyataan bersegel siap dicabut gelarnya bila terbukti melakukan korupsi," kata Nasich, Selasa (17/4). (AU/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya