Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pemohon dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bernadus Barat Daya menyambut positif penggabung-an sidang untuk gugatan uji materi Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kami sambut positif karena penggabungan sidang untuk beberapa perkara itu bisa membuat prosesnya lebih cepat daripada diproses satu per satu perkara dengan materi gugatan sama," kata Bernadus di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
PMKRI mendapatkan nomor perkara 26/PUU-XVI/2018. Perkara itu akan digabungkan dengan enam perkara lainnya, yakni 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, 18/PUU-XVI/2018, 21/PUU-XVI/2018, 25/PUU-XVI/2018, dan 28/PUU-XVI/2018.
Bernadus Barat Daya mengaku sudah menambahkan pasal AD/ART PMKRI. Selain itu, Bernadus melampirkan tambahan bukti surat dari pengurus pusat PMKRI. Ia juga memasukkan akta notaris PMKRI.
"Lalu di petitum, kami mengurangi banyak penjelasan sebab sudah kami padatkan semua," ujarnya.
Pihaknya pun optimistis MK tidak akan goyah dengan pengaruh DPR meski sebelumnya pernah diterpa gonjang-ganjing pertemuan antara mantan Ketua MK Arief Hidayat dan anggota DPR, juga beberapa kasus lainnya.
"Saya yakin wibawa MK ini masih terlalu agung untuk digoyang oleh lobi DPR. MK tidak akan terpengaruh dan membuat keputusan sesuai dengan argumentasi DNA dalil yang disampaikan dalam persidangan," ujarnya.
Menurutnya, MK sudah sering membuat putusan yang berpihak pada rakyat dan dijadikan rujukan. Oleh sebab itu, pihaknya yakin dan optimistis gugatan uji materi UU MD3 akan dikabulkan MK.
Seperti diketahui, PMKRI beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) UUD MD3.
Di lain pihak, Presidium Rakyat Menggugat menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Pemohon mendalilkan pasal yang diujikan membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat, serta aspirasi-nya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD).
Pemohon memandang kewenangan panggilan paksa dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.
Presidium Rakyat Menggugat juga memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif.
Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR.
Untuk itulah, dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 Rinto Wardana sudah mempertegas alasan uji materi dan sistematika permohon-an.
Ia juga menyebut telah menambahkan alat bukti. Adapun untuk petitum, Rinto telah memperbaiki sesuai dengan saran panel hakim dalam sidang sebelumnya.
Babak pleno
Sidang gugatan itu akan mulai memasuki babak pleno pada Kamis (19/4) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra menyebut sudah ada lima perkara dengan pasal yang digugat sebagian besar sama dengan perkara yang disidangkan kemarin. Dengan begitu, ketujuh perkara akan disidangkan secara bersamaan untuk efisiensi dan efektivitas.
Kelima perkara yang akan digabungkan ialah No 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, 18/PUU-XVI/2018, 21/PUU-XVI/2018, dan 25/PUU-XVI/2018.
"Ini sekaligus sebagai pengumum-an kepada pemohon nomor 26 dan 28 nanti datang hari Kamis karena perkara akan disidangkan secara bersamaan agar selesai lebih cepat," kata Saldi. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved