Hapuskan Hak Pilih Anak di Bawah Umur, Meskipun Telah Menikah

Astri Novaria
17/4/2018 15:08
Hapuskan Hak Pilih Anak di Bawah Umur, Meskipun Telah Menikah
(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai isu perlindungan anak belum menjadi isu mainstream dalam pemilu di Indonesia. Bahkan, sambung Titi, negara seolah-olah memberikan "penghargaan" dari praktek perkawinan anak di bawah umur dengan memberikannya hak pilih.

Adapun, salah satu syarat yang harus dipenuhi warga negara untuk bisa menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin.

"Jadi kalau pemilih belum 17 tahun tapi sudah kawin, padahal usia perkawinan 16 tahun untuk perempuan dan laki-laki 18 tahun, seakan-akan negara memberi "reward" yaitu berupa hak pilih. Kita sudah mengkritisi hal ini waktu pembahasan UU Pemilu, tapi sayangnya belum goal. Kedepan, mestinya regulasi ini mendapatkan perbaikan," ujar Titi dalam diskusi bertajuk "UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye" di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Titi juga menyoroti kasus pernikahan di bawah umur salah satunya sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah lantaran takut tidur sendirian.

"Bukannya diberi bimbingan nikah tapi agar punya proyeksi ke depan bagaimana arah hidup yang lebih baik. Kalau dibiarkan menikah karena takut tidur sendiri lalu kemudian dia dapat hak pilih, seolah-olah negara memberi apresiasi. Kebijakan kita kadang-kadang dari hulu ke hilir belum utuh memotret bagaimana memproteksi anak secara lebih serius," tandasnya.

Ia berharap ke depan para pemangku kepentingan dapat mengubah regulasi yang terkait dengan perlindungan anak. Menurutnya perlu sinergitas antara penyelenggara pemilu dengan para pemangku kepentingan dalam hal ini KPAI. Sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memuat soal aturan sektoral pemilu tapi juga berhubungan dengan instrumen yang bisa memperkuat perlindungan anak. Pihaknya juga berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat untuk mendapatkan hak pilih di pemilu.

"Bukan berarti apa-apa ya, tapi ini mengokohkan kembali keberpihakan kita untuk melindungi anak-anak Indonesia menjadi anak-anak penerus terbaik bangsa," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya Pasal 280 ayat 2 dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih juga diharapkan menjadi instrumen sosialisasi kepada partai politik dan juga para calon peserta pemilu. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa serta anak di bawah umur untuk ikut dalam kegiatan kampanye.

"Bagi para pemilih yang punya anak atau ingin tahu visi misi calon tidak harus dengan membawa anak ke arena kampanye. Terlebih sekarang di era digital sudah bisa diakses lewat portal resmi paslon atau KPU. Atau bisa pilih kampanye yang ramah anak," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya