Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan empat maladministrasi di Kementerian Agama (Kemenag) dalamn kasus Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)-PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).
Terkait hal itu, Ombudsman mengusulkan saran kepada Kemenag untuk melakukan tindakan korektif salahsatunya Kemenag diminta untuk moratorium pendaftaran ibadah umrah
"Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU," kata Anggota Ombdusman, Ahmad Su'adi, Selasa (17/4)
Selama moratorium pendaftaran, Kemenag diminta untuk memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan terhadap oknum-oknum di Kemenag.
Diketahui, ada empat maladministrasi yang ditemukan Ombudsman. Pertama, Kemenag dinilai tidak kompeten karena tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU.
Kemudian, Kemenag juga melakukan mengabaikan kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkah jemaah, penipuan, dan penggelapan dana jamaah.Terakhir, Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam paparan temuan Ombudsman itu mengapresiasi temuan Ombudsman tersebut. Menag berjanji akan mempertimbangkan temuan-temuan Ombudsman sebagai bahan evaluasi ke depan.
"Ini adalah sesuatu yang sangat objektif. Temuan itu juga kami rasakan dan ditemukan juga di lapangan. Kami bersyukur untuk saran-saran dan perbaikan," kata Lukman. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved