KPU Nilai Pemasangan Baliho Tokoh Sebagai Pelanggaran

Richaldo Y.Hariandja
17/4/2018 15:02
KPU Nilai Pemasangan Baliho Tokoh Sebagai Pelanggaran
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum memastikan pemasangan foto dan baliho tokoh dengan embel-embel sebagai Capres di ruang publik merupakan sebuah pelanggaran. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya berupa penurunan dan pembersihan baliho dan umbul-umbul terkait.

“Karena di Undang-undang ketentuannya begitu. Memang ada pelanggaran, tapi dibersihkannya baliho itu pun adalah sanksinya,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/4).

Dirinya menyebut tidak ada salahnya bagi siapapun untuk mendeklarasikan diri sebagai Capres. Akan tetapi, pemasangan baliho yang memuat tokoh tersebut hanya bisa dilakukan sejak masa kampanye, 23 September mendatang, atau 3 hari pasca penetapan Calon Presiden oleh KPU.

Pemasangan Baliho dikatakan merupakan salah satu bentuk kampanye selain visi, misi, dan program kerja yang bersangkutan. “Itu masuknya citra diri, citra diri kan bisa identitas yang bersangkutan, para peserta pemilu, bisa gambar, bisa suara,” tegas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya