KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan Bank Century

Lina Herlina
16/4/2018 17:41
KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan Bank Century
( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan megaskandal korupsi Bank Century.

"Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menjadikan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka masih sementara dipelajari," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/4).

Ia memastikan, KPK bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.

Yang pasti, jelas dia, KPK pasti menaikkan status kasus Bank Century bila telah memiliki dua alat bukti. Meskipun, imbuh dia, tidak ada putusan praperadilan itu.  (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya