PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi

Tosiani
16/4/2018 15:40
PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PARTAI Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim As'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4) atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami melaporkan Hasyim As'ari karena menyebarkan berita bohong soal pernyataannya untuk mempertimbangkan peninjauan kembali pada putusan PTUN PKPI menjadi peserta pemilu 2019,"kata Pengurus PKPI Imam Anshori Sholeh di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4).

Pernyataan Hasyim Asari diucapkan 13 April, beberapa saat setelah PKPI menerima SK dan nomor urut pemilu dari Hasyim. Hal itu mestinya tidak dilakukan karena Hasyim adalah komisioner. Disamping itu, putusan PTUN untuk PKPI bersifat final, mengikat, tidak bisa dibanding, dikasasi dan dilakukan peninjauan kembali.

"Karena UU pemilu, putusan tata usaha negara itu final dan mengikat, tidak bisa dibanding, dikasasi dan ditinjau kembali," ujar Imam.

Sebelumnya KPU dan PKPI memang terlibat sengketa pemilu. Hingga akhirnya putusan PTUN menyatakan PKPI berhak mendapat SK menjadi peserta pemilu. Partai ini juga mendapat nomor urut 20.

Namun setelah PKPI mengambil nomor urut dan menerima SK pemilu, Hasyim menyatakan akan mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Jika PK dikabulkan, maka PKPI bisa dicoret dari daftar peserta pemilu.

"Berita tidak benar ini menjadi semacam teror utk kader dan simpatisan, dan berdampak pada menurunnya kepercayaan mereka pada PKPI,"kata Imam.

Pernyataan Hasyim As'ari, menurut Kuasa Hukum PKPI Reinhard Halomoan, dinilai sebagai pernyataan pribadi semata. Karenanya PKPI juga melaporkan Hasyim sebagai pribadi.

"Alasan Hasyim Asari menyatakan begitu kami duga itu pendapat pribadi yang tidak sesuai UU. Padahal sebagai komisioner tidak bisa begitu. Ini yang menjadi titik kerugian kita,"katanya.

Hasyim, lanjutnya, dilaporkam dengan pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, UU RI Nomor 19 tahun 2016. Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 310, dan atau pasal 311 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya