Direktur RS Medika Permata Hijau: Pasien Kecelakaan Harus Lewat IGD

Putri Anisa Yuliani
16/4/2018 15:05
Direktur RS Medika Permata Hijau: Pasien Kecelakaan Harus Lewat IGD
Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani (kiri)(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani mengatakan seluruh pasien yang kecelakaan harus melewati Instalasi Gawat Darurat (IGD) termasuk kepada terdakwa kasus korupsi KTP-e Setya Novanto yang mengalami kecelakaan meski juga memiliki riwayat hipertensi dan ginjal.

Hafil menegaskan hanya dokter di IGD yang berwenang untuk memberikan keputusan rawat inap kepada pasien yang masuk melalui IGD.

"Semua pasien yang kecelakaan harus lewat IGD. Dokter IGD akan beri keputusan kecuali itu di luar latar belakang keilmuan. Sehingga harus meminta Konsul pada spesialis," kata Hafil dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini.

Menurut Hafil, jikapun ada perpindahan pasien karena dirujuk dari rumah sakit lain, dokter jaga IGD tetap harus mengetahui perpindahan pasien tersebut.

"Bahkan jika ada pasien yang pindah dari rumah sakit lain ke RS Medika, maka dokter IGD tetap harus tahu sebagai dokter jaga," ujarnya.

Hafil menambahkan ia meyakini dokter IGD RS Medika Permata Hijau bisa membuat keputusan tepat untuk seorang pasien yang membutuhkan atau tidak membutuhkan rawat inap meski berstatus dokter umum.

Sebab, dokter di IGD RS Medika Permata Hijau memiliki dua sertifikat keahlian yakni Advance Trauma Life Support (ATLS) atau sertifikat dukungan trauma tingkat tinggi dan Advance Heart Life Support (AHLS) atau dukungan jantung tingkat tinggi.

"Jadi dokter di IGD itu memiliki kemampuan yang sangat baik. Belum tentu dokter spesialis punya dua sertifikat itu," terangnya.

Sebelumnya, dokter IGD, Michael Cahaya menolak permintaan mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk membuat diagnosa kecelakaan untuk Novanto serta meminta surat rekomendasi rawat inap. Untuk itu terdakwa Bimanesh pun mengambil alih perawatan Novanto serta membuat surat rekomendasi rawat inap untuk Novanto.

Pasca kecelakaan tanggal 16 November 2017 pun Novanto dirawat dan masuk melalui poliklinik dan bukan IGD. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya