Komnas HAM Desak Kemendagri Tuntaskan Persoalan Hak Pilih

Nurjiyanto
16/4/2018 13:34
Komnas HAM Desak Kemendagri Tuntaskan Persoalan Hak Pilih
(MI/SUSANTO)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuturkan setidaknya masih ada 6,7 juta masyarakat yang berpotensi kehilangan hak untuk memilih dalam gelaran Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh masyarakat yang hingga saat ini masih belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) serta melakukan perekaman dari 152,9 juta pemilih yang telah terdafyar.

Berdasarkan temuan Komnas HAM di 3 Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat bahwa jumlah potensial non ktp elektronik mencapai 1.998.426 pemilih.

"Permasalahan yang kita temui dari hasil pantauan tim adalah soal administrasi. KTP-el bisa digantikan oleh SUKET jika masyarakat sudah melakukan perekaman. Nah yang belum melakukan perekaman karena ada kendala-kendala logistik geografis tidak bisa mendapat SUKET. Oleh karena itu kita dorong agar pengunaan database kependudukan dengan acuan Kartu Keluarga bisa digunakan sebagai syarat mendapatkan SUKET," ujar Hairiansyah di Gedung Komnas HAM, Senin (16/4).

Imbasnya mereka tidak dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang merupakan dokumen pengganti KTP-el bilamana pemilih belum memperoleh KTP-el secara fisik dan berimpilkasi dicoretnya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Tim Pengawas Pilkada Komnas HAM Hairiansyah mengungkapkan pihak Kemendagri serta KPU harus segara bergerak secara cepat untuk menyelesaikan hal ini. Salah satunya dengan mempergunakan database kependudukan yakni Kartu Keluarga sebagai syarat dalam memperoleh SUKET. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya