KPK Harus Tuntaskan Kasus Century

AU/Ant/X-5
16/4/2018 07:45
KPK Harus Tuntaskan Kasus Century
(Mantan Ketua KPK Abraham Samad -- MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan wajib bagi KPK untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus Bank Century setelah ada putusan praperadilan PN Jakarta Selatan terkait dengan kasus tersebut.

"Harus sesegera mungkin," ujar Abraham di sela-sela menjadi pembicara dalam seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, kemarin.

Abraham mengatakan penyidikan kasus Bank Century dimulai sejak dirinya memimpin KPK. "Pada saat itu, kami menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dan selanjutnya oleh pengadilan tipikor, Budi Mulya dinyatakan bersalah."

Oleh karena itu, kata Abraham, KPK harus segera mengambil langkah agar tidak dianggap hanya main-main dan tidak serius. "Karena sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van gewijsde, KPK harus segera mengambil langkah," ujarnya.

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono.

Ketika dimintai komentarnya, Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century ia serahkan kepada penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono seusai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global, di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).

Boediono enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Serahkan pada penegak hukum," katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan PN Jakarta Selatan. "Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut," kata Saut.

Tidak khawatir

Pada bagian lain, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak akan khawatir mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting meskipun skandal bank century menyeruak kembali.

Menurut Agus, yang merupakan anggota KSSK, saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemis. KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Untuk itu, kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus di Batam, Jumat.

Salah satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh memberikan talangan atau bailout dari pemerintah, tetapi harus menggunakan bail in atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemis.

"Kita juga diberi kewenangan jelas bagaimana menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemis," tutur Agus. (AU/Ant/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya