KPK Harus Segera Tangani Kasus Bank Century

Agus Utantoro
15/4/2018 21:08
KPK Harus Segera Tangani Kasus Bank Century
( MI/Susanto)

MANTAN Komisioner KPK Abraham Samad menegaskan, setelah Hakim Pra Peradilan PN Jakarta Selatan menutuskan soal kelanjutan penanganan kasus Bank Century maka wajib bagi KPK untuk bersegera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di sela-sela sebagai pembicara di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, hari ini, ia mengemukakan penanganan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak masa kempimpinannya. "Pada saat itu, kami menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dan selanjutnya oleh Pengadilan Tipikor, Budi Mulya dinyatakan bersalah," ujarnya.

Menurut dia, dalam putusan pengadilan saat itu, sudah muncul beberapa nama yang terlibat dalam kasus Bank Century termasuk didalamnya Boediono, Wakil Presiden RI periode 2009-2014. 

Menurut dia, KPK harus bersegera mengambil langkah agar tidak diangap hanya main-main dan tidak serius. "Karena sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van geweesde, maka KPK harus segera mengambil langkah," katanya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya