Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo memastikan Korps Adhyaksa tetap bisa menjalankan putusan peninjauan kembali (PK) terhadap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. Saat ini kejaksaan masih menunggu perkembangan informasi dari International Police (Interpol) yang memburu pelaku.
Pada pertengahan 2009, Djoko berhasil lolos dari jerat hukum setelah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG). Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Ombudsman PNG meminta otoritas setempat melakukan penyelidikan karena pemberian status kewarganegaraan PNG kepada Djoko diduga ilegal.
"Kita tidak tahu persis apakah kabar seperti itu (dwi kewarganegaraan). Namun, yang pasti kami meminta bantuan ke Interpol dari Polri dan kemudian dimasukkan dalam red notice," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4).
Menurut dia, meski Djoko terbukti memiliki dwi kewarganegaraan, namun Korps Adhyaksa tetap bisa mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan jaksa.
Bahkan, sambung Prasetyo, pengabulan gugatan uji materi terhadap UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan Anna Boentaran, istri Djoko, di Mahkamah Konstitusi juga tidak membuat putuskan PK menjadi sia-sia.
"Saya ingin sampaikan bahwa dalam upaya untuk menghambat eksekusi itu sebenarnya sudah ada juga gugatan ke MK yang diajukan oleh istrinya Djoko Tjandra. Saya mengatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut," terang dia.
Prasetyo menegaskan, dengan adanya putuskan PK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, yakni memvonis Djoko 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta maka hal itu tetap harus dijalankan.
"Kita tunggu saja. Mereka berpikir (salah) dengan adanya putusan MK bahwa jaksa tidak bisa mengajukan PK, itu dianggapnya putusan yang lalu telah batal, gugur. Eksekusi yang harus dijalankan adalah putusan PK," ujarnya.
Djoko Tjandra masuk daftar buron karena terlibat kasus cessie Bank Bali yang merugikan keuangan negara hingga Rp904 miliar. Pada Agustus 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perkaranya bukan masuk ranah pidana melainkan perdata. Kejaksaan pun terus berupaya melakukan upaya hukum dan mengajukan PK ke MA pada Oktober 2008, hingga akhirnya dikabulkan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved