Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK menerima uang secara langsung hasil korupsi KTP-e membuat terdakwa kasus korupsi KTP-E, Setya Novanto pun membantah seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum KPK yang disampaikan dalam tuntutan.
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (13/4), Novanto menyebut aliran dana yang disebut Jaksa berasal dari keponakannya, Irvanto tak ia terima secara langsung baik melalui rekeningnya maupun tunai. Novanto pun mempertanyakan mengapa dirinya dikaitkan dalam kasus ini.
"Irvanto menerima uang dari Iwan Barala ( pegawai money changer, PT Inti Valuta Asing) USD 3,5 juta. Diakui ke penyidik uang tersebut dikembalikan ke Andy (Andy Narogong) sebagai pengganti pengeluaran Andy kepada anggota DPR tahun 2010 saat pembahasan proyek KTP-E. Terlihat jelas Irvanto adalah kurir dan saya tidak menerima uang itu. Sehingga tidak relevan KPU dalam tuntutannya. Saya tidak menerima langsung. Uang itu peruntukannya buat orang lain," kata Novanto.
Ia juga menolak argumentasi jaksa dalam tuntutan yang disebut berperan membagi-bagikan uang korupsi KTP-E. Sehingga, ia berkeberatan jika harus mengembalikan uang yang dituduhkan diterimanya.
"Saya tidak pernah memerintahkan untuk menerima dan membagi uang. Tidak relevan saya harus mengembalikan USD 3,5 juta," kata Novanto.
Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Maret lalu, JPU KPK menuntut Novanto dengan pidana penjara 16 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan pidana tambahan yakni membayar biaya pengganti sebesar USD 7,3 juta karena dianggap menjadi otak kasus korupsi KTP-e yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Hal-hal yang membuat tuntutan menjadi berat yakni tidak adanya sikap kooperatif Novanto selama masa awal pemeriksaan kasus hingga dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan Novanto pernah berpura-pura sakit sehingga menyulitkan majelis hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved