KPK Didorong Tetapkan Tersangka Baru

Nov/MTVN/Ant/P-4
13/4/2018 11:15
KPK Didorong Tetapkan Tersangka Baru
Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) yang merupakan anak dan istri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya tiba untuk melakukan pelaporan hasil sidang, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mereka mendatangi KPK untuk menanyakan kelanjutan pengusu(MI/ROMMY PUJIANTO)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama keluarga mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Mereka ingin meminta penetapan tersangka baru kasus dalam kasus bailout Bank Century.

Dalam kasus itu, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, nama-nama yang disebut dalam penyidikan sampai sekarang masih melenggang bebas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru ialah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede. Boyamin memberi waktu tiga bulan kepada KPK untuk memulai penyidikan atau menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka. Saat dikonfirmasikan terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindoan berpendapat sebaliknya. Ia menilai seharusnya peradilan kasus dana talangan Bank Century yang diajukan MAKI tidak dikabulkan sejak sidang pertama. Hal itu disampaikan Jansen dengan melihat jenis praperadilan yang diajukan MAKI melalui permohonan 78 halaman ialah praperadilan penghentian penyidikan.

"Seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan sejak sidang pertama karena KPK tak mengenal penghentian penyidikan (SP3). Kalau praperadilan ditujukan kepada penyidik kejaksaan atau penyidik kepolisian, masih bisa karena mereka punya SP3 gantung," tandasnya.

Pimpinan KPK telah berjanji untuk segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Tim penyidik dan tim penuntut akan dipanggil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.(Nov/MTVN/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya