LPSK Hadir Perkuat Upaya Penegakan Hukum

Golda Eksa
12/4/2018 10:19
LPSK Hadir Perkuat Upaya Penegakan Hukum
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan terobosan dalam sistem peradilan pidana Indonesia di mana di masa Orde Baru, penegakan hukum sempat dianggap kurang berjalan dengan baik. Maka dalam masa reformasi dibentuklah beberapa lembaga yang mendukung penegakan hukum yang lebih baik, seperti KPK, MK, dan LPSK.

Keberadaan LPSK serta lembaga lain diharapkan akan mendukung adanya pemerintahan yang bersih. "Lembaga-lembaga ini bisa disebut sebagai buah reformasi di Indonesia, khususnya dalam bidang penegakan hukum," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan dari Humas LPSK, Kamis (12/4).

Adanya LPSK sendiri menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus kepada pelaku, melainkan juga saksi dan korban. Bahwa korban memiliki hak untuk dipulihkan, termasuk hak-hak lain yang didapat dari proses peradilan.

"Misalnya hak mendapatkan ganti rugi bagi korban yang dimasukkan ke dalam putusan. Artinya penegakan hukum tidak hanya memikirkan bagaimana pelaku dihukum, tapi bagaimana hak korban dipenuhi," ujar dia.

Selain terkait pemulihan, adanya LPSK juga mendukung keberadaan korban dalam sistem peradilan pidana. Misalnya, dengan adanya perlindungan baik secara fisik maupun hukum, serta jaminan atas hak prosedural korban selama proses peradilan.

"Hal ini penting karena selain agar mendapatkan keadilan, juga agar suatu tindak pidana bisa terungkap melalui keterangan saksi dan korban," tutup dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya