Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, menerima 6% dari setiap proyek di Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain itu, setiap kontraktor dipalak 5,5% commitment fee untuk tim 11, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan kepala dinas PU Kukar.
Hal itu dibenarkan Staf Bina Marga Kabupaten Kukar Rudi Suryadinata saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Rudi mengaku diberi tugas untuk mengumpulkan jatah sebesar 6,5% dari kontraktor untuk kemudian diberikan kepada Junaidi selaku tim pemenangan Rita.
"Info dari Junaidi 6% untuk Bu Rita, 1/2% diberikan kepada tim 11," ucap Rudi kepada jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.
Selain itu, 5% lainnya diberikan kepada PPK, KPA, dan kepala dinas tanpa melalui Rudi. Praktik itu dikatakan berlangsung saat dirinya menjadi Kepala Bidang Bina Marga. "Sebelum Saudara di 2011, siapa yang mengepul?" tanya jaksa Fitroh Rohcahyanto.
Rudi menyatakan tidak mengetahui adanya kemungkinan praktik itu sebelum dirinya menjabat sebagai kabid. Dirinya menjabat sebagai kabid sejak 2013 sampai 2016.
Rudi juga menyatakan tidak mengetahui berapa total uang palakan yang diberikan kontraktor kepada tim 11. Dirinya hanya menerima uang itu tanpa menghitung total jumlahnya.
"Saya enggak hitung (jumlah uangnya). Yang saya terima dalam bungkusan semua," jelas Rudi. Menurut Rudi, setiap proyek memiliki nilai hingga miliaran rupiah. Beberapa proyek bahkan ada yang memiliki nilai ratusan miliar.
Diberi mandat
Rita juga memberikan mandat kepada Basri Hasan sewaktu dilantik sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 2012. Basri yang kini sudah pensiun dari jabatannya tersebut mengaku dimintai tolong untuk membantu Rita di Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang.
"Pada saat itu di pendopo, Bu Rita bilang tolong bantu saya di (Dinas) Cipta Karya, saya bilang, siap Bu," ucap Basri.
Setelah itu, Rita undur diri dari ruangan dan meninggalkan Basri bersama dengan orang dekat Rita, Khairudin. Dari situ, Khairudin mengatakan Basri selanjutnya akan berurusan dengan Jainudin selaku anggota tim 11 dan sekretaris tim pemenangan Rita.
Khairudin menyebut Basri harus mengumpulkan fee sebesar 8% dari tiap proyek di Cipta Karya.
"Dari Khairudin dibilang sisihkan 8%," tanya Jaksa. Basri membenarkan, "iya, saya bilang siap, Pak," imbuh dia.
Dalam persidangan, Basri menyatakan tiap proyek dalam Cipta Karya sudah ditentukan pemenangnya. Dinasnya hanya membuat surat perencanaan.
"Kita cuma tau pemenang (proyek) untuk ditetapkan sebagai pemenang (lelang). Menurut rencana, memang dia (Junaidi) yang atur," tukas Basri.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Rita Widyasari dan orang dekatnya, Khairudin, melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rita juga didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved