Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta alasan mengapa pemerintah tidak menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut mengemuka dalam sidang uji materi UU MD3 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
"Apakah ada alasan tertentu sehingga Presiden tidak menandatangani (UU MD3), memberlakukan prosedur Pasal 20 ayat 5 UUD. Apakah ada alasan tertentu?" tanya hakim anggota I Dewa Gede Palguna saat sidang, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 mengatakan dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajih diundangkan.
Dari keterangan pemerintah, Palguna beranggapan bahwa pemerintah awalnya hanya ingin mengusulkan perluasan terkait dengan kursi kepemimpinan DPR dan MPR. Namun, revisi tersebut kemudian melebar ke pasal-pasal lainnya dalam pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR.
"Kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya dari pemerintah maunya cuma mengusulkan perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas di sana tiba-tiba merembet ke mana-mana. Seperti itu kalau saya pahami. Mohon diberikan penjelasan tertulis mengenai ini," terang Palguna.
Dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti menyampaikan bahwa sejak awal usul pemerintah dalam revisi UU MD3 ialah terkait penambahan kursi pemimpin DPR dan MPR, penambahan kursi pemimpin alat kelengkapan dewan, dan penambahan tugas badan legislasi.
Terhadap keterangan pemerintah itu, hakim anggota Saldi Isra turut berbicara. Ia mempertanyakan apakah pemerintah ingin menegaskan alasan tidak menandatangani UU MD3 dalam paparannya itu. "Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya mengapa Presiden tidak menandatangani undang-undang ini?" tanya Saldi.(Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved