Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Pansus Angket Bank Century Gayus Lumbuun menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan skandal Bank Century. Jika kasus itu diteruskan, akan terkuak aktor intelektual kasus Century.
Menurut Gayus, berdasarkan putusan sidang paripurna, 1 Desember 2009, secara aklamasi pansus mendukung penggunaan hak angket. Beberapa hal yang ditemukan pansus ialah temuan terhadap tidak wajarnya Bank Indonesia yang ketika itu dipimpin Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam memberikan bailout kepada Bank Century.
"Saat itu pemberian bailout tidak memperhatikan syarat pencapaian capital adequacy ratio (CAR), permohonan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang wajib memiliki CAR atau penyediaan modal minimum sebesar 8% sesuai peraturan BI," kata Gayus.
Gayus mengatakan, saat itu per September 2008 Bank Century hanya mencapai 2,35% sehingga pada akhirnya Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan menimbulkan akibat yang luas di masyarakat. "Selaku mantan ketua pansus angket kasus Bank Century, saya menyambut baik putusan tersebut. Itu agar kerja pansus bisa mendapatkan fakta siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini."
KPK pun memastikan kasus korupsi Bank Century tidak berhenti pada Budi Mulya. Sejak mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 17 Juli 2014, KPK masih terus melakukan pendalaman. "Jadi, tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, kemarin.
Saut mengatakan lembaga antirasywah pada prinsipnya tidak pernah menutup proses penyelidikan kasus Bank Century.
Namun, katanya, perlu kesabaran yang ekstra untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu. Penyidik membutuhkan waktu dalam meneliti konstruksi kasus, siapa saja yang berperan, dan apa keuntungan balik yang didapat.
Pada sidang praperadilan yang digelar Senin (9/4), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Mukhtar mengabulkan gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century termasuk menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede. Nama-nama itu tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Tidak jelas
Pandangan berbeda dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengatakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan terkait dengan pengabulan gugatan agar KPK melanjutkan kembali kasus skandal Bank Century aneh dan tidak jelas.
"Bagi saya, itu agak aneh juga. Jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi tidak jelaslah, berbeda dengan yang biasa," kata JK.(Gol/Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved