RUU PDP Mendesak untuk Masuk Prolegnas

Ant/P-4
12/4/2018 09:15
RUU PDP Mendesak untuk Masuk Prolegnas
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) berbicang dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Raker yang digelar tertutup itu antara lain membahas s(MI/SUSANTO)

WAKIL Ketua Komisi I DPR, Satya W Yudha, meminta pemerintah melihat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan adanya penyalahgunaan nomor induk kependudukan untuk registrasi nomor prabayar dan penyalahgunaan data pengguna Facebook.

"Saya bilang sense of crisisnya pemerintah itu kurang. Sekarang ada kejadian seperti ini, padahal sebenarnya sudah mengusahakan dari 2016," ujar Satya seusai rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Satya mengatakan semua pihak perlu menyadari data menjadi lahan bisnis, padahal masyarakat Indonesia begitu mudah membagikan data melalui media sosial. Meski tanpa proteksi, menurut Satya, masyarakat merasa tidak dirugikan saat datanya dipakai untuk mendatangkan uang dan mendukung kepentingan pihak lain.

Ia menyarankan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, untuk melakukan negosiasi dengan Badan Legislasi (Baleg) agar RUU PDP dapat masuk prolegnas dan segera dibahas. Kunci dalam prolegnas ialah Menkum HAM dan Baleg yang mengatur undang-undang menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Jika inisiatif pemerintah tidak jalan, dapat diubah menjadi inisiatif DPR.

Saat ditemui secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan, sejak November 2017 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibahas pemerintah dengan DPR guna menjadi tambahan RUU yang akan dibahas untuk 2018.

"Pemerintah mendapat jatah dua. Karenanya RUU kami siapkan belum masuk. Jadi mudah-mudahan, kalau selesai, nanti ini bisa masuk. Kemenkominfo ingin segera," ujarnya.

Ketika dimintai konfirmasi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mewacanakan institusinya merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk perlindungan data pribadi. Hal tersebut diungkapkan Bambang menyusul selama ini UU tersebut belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat.(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya