Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Jadi prinsip KPU ialah menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, tadi malam.
KPU, sambung dia, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Pasalnya, KPU sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga sudah menyampaikan seluruh fakta dalam pembuktian di persidangan.
Adapun putusan PTUN bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan. "Seperti itulah adanya, tapi kan KPU harus menghormati hukum," tukas Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya harus mengelar pleno untuk menyikapi putusan PTUN. "Prinsipnya akan kita tindak lanjuti, (namun) masih harus kita plenokan. Sekarang belum diputuskan, tapi pasti sore hari (kemarin) akan kita putuskan," ucap Viryan.
Dirinya menyatakan opsi banding akan dipertimbangkan dalam pleno tersebut. Setelah resmi bersikap, KPU nanti akan menindaklanjuti penarikan nomor jika memang tidak ada banding. Namun, rupanya KPU memilih menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu.
Sementara itu, PKPI meminta KPU mematuhi putusan PTUN yang memerintahkan agar segera menerbitkan surat keputusan sebagai peserta Pemilu 2019 buat PKPI. "Ya, karena putusan pengadilan itu mengikat," kata Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh, kemarin.
Partai besutan AM Hendropriyono itu sempat gagal menjadi peserta Pemilu 2019 karena tak lolos verifikasi faktual KPU. Upaya gugatan ke Bawaslu juga dimentahkan. PKPI kemudian melayangkan gugatan ke PTUN dan ternyata diterima.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan selamat kepada PKPI yang telah diputus berhak menjadi peserta Pemilu 2019. "Ya, mengucapkan selamat, berarti (partai) nomor (urut) 20 kan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, kemarin.
Lolosnya PKPI menambah deretan partai pendukung Joko Widodo untuk Pilpres 2019. Kalla pun menyambut baik hal itu. "Ya tentu, hampir semua partai mendukung," tegas Kalla.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto membantah mengintervensi PTUN seperti yang dituduh Ketua Umum Idaman Rhoma Irama. "Untuk apa? Itu hak politik tiap warga negara. Boleh-boleh saja mendirikan partai politik, syaratnya jelas, tahapannya jelas, ikuti saja."(Ric/Gol/Gan/MTVN/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved