Privatisasi Dongkrak Nilai BUMN

Ant/P-4
11/4/2018 08:25
Privatisasi Dongkrak Nilai BUMN
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Aswanto (tengah) menyimak keterangan dari pemerintah saat menggelar sidang keempat Pengujian UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, kemarin.(MI/BARY FATHAHILAH)

PAKAR hukum ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, mengatakan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesungguhnya dapat meningkatkan nilai BUMN. Nindyo mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi UU BUMN di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

"Hal ini sesuai dengan tujuan yang disyaratkan undang-undang sehingga privatisasi tidak akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat," ujar Nindyo.

Lebih lanjut, Nindyo menjelaskan bahwa melalui privatisasi, nilai investasi pemerintah di BUMN justru bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana dan bantuan dari investor yang strategis. Seperti inilah seharusnya semua pihak memahami yang dimaksudkan dengan privatisasi dan manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

Sebelum melakukan privatisasi, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan dana yang besar untuk pengembangan usaha. Akan tetapi, terhalang keterbatasan dana yang sesungguhnya dibutuhkan untuk mendorong kelanjutan pengembangan aset korporasi melalui kerja sama dengan mitra strategis.

"Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan privatisasi karena sebelum diputuskan adanya kebijakan privatisasi, pemerintah wajib melakukan analisis menyeluruh terkait dengan rencana privatisasi tersebut," tambahnya.

Menurut Nindyo, pemerintah tidak akan mungkin memutuskan melakukan kebijakan privatisasi jika dari hasil analisis menyeluruh atas rencana privatisasi tidak akan diperoleh nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Dalam sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang dimohonkan Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, kemarin, MK meng-agendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR.

Adapun para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah di-selewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya