Rhoma Irama Terima Keputusan PTUN

Ant/P-4
11/4/2018 08:15
Rhoma Irama Terima Keputusan PTUN
(ANTARA/DHEMAS REVIAYANTO)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua majelis hakim PTUN, M Arief Pratomo, juga mewajibkan partai pimpinan Rhoma Irama itu untuk membayar biaya perkara Rp956.000.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum Ppnggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar M Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, kemarin.

Dalam sidang tersebut Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No 58 Tahun 2018 yang menetapkan partai itu tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU. Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu. Hal itu bertolak belakang dengan harap-an Rhoma Irama yang sebelumnya optimistis bakal memenangi gugatan.

"Kalau kita di sini (PTUN) dibatalkan, kita harus melaporkan kepada Yang Mahahakim, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa," ujar pria yang juga dikenal sebagai 'Raja Dangdut' itu sebelum persidangan.

Meskipun demikian, seusai sidang, Rhoma menyatakan menerima segala keputusan hakim. Ia bahkan langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk membayar biaya perkara secara kontan.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja majelis hakim.

Namun, pada saat bersamaan, majelis hakim tampak sudah beranjak ke luar ruang sidang dan pihak pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku.

Sementara itu, terkait dengan putusan PTUN, Rhoma menekankan dirinya patuh dan tertib hukum. Sebelumnya, pihaknya meyakini bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi.

Meski tidak lolos verifikasi, Partai Idaman yang sudah berbadan hukum memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah dalam pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam pilpres.(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya