Tolak Berkolusi, Kadis Kukar Jadi Staf

Put/Ant/P-3
11/4/2018 09:30
Tolak Berkolusi, Kadis Kukar Jadi Staf
(MI/Bary Fathahilah)

MANTAN Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara Suriansyah mengatakan anggota Tim 11 selaku tim pemenangan Rita Widyasari meminta bagian dari pengadaan barang dan jasa yang ditujukan untuk Rita.

“Memang waktu kami di Dinas Transmigrasi atau Peternakan, Junaidi yaitu sekretaris tim pemenangan Bu Rita menemui kami, dia menyampaikan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa supaya diberikan kepada beliau,” kata Suriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Suriansyah bersaksi untuk Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama 2010-2017.

Rita juga didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

Namun, Suriansyah mengaku tidak memenuhi permintaan Junaidi tersebut. “Saya tidak mau menuruti. Saya minta tetap sesuai mekanisme, saya tidak melakukan tindak lanjut apa-apa. Tapi, beliau menugasi orang tertentu untuk menemui kontraktor atau pelaksana kegiatan.

Hanya itu yang saya tahu. Saya tidak tahu berapa persentasenya,” ungkap Suriansyah. JPU KPK lalu membacakan BAP Suriansyah. “Di bawah nilai proyek pemenang proyek saat saya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja pada 2012 ialah sebesar 5% dari nilai proyek dari Rp2 miliar sekian sama dengan Rp408 juta, uang tersebut diserahkan kepada orang-orang Tim 11 lewat Junaidi yang setahu saya orang suruhan Rita Widyasari. ‘Jika fee tidak diberikan, tahun depan tidak akan diberikan pekerjaan lagi’, apakah benar,” tanya jaksa.

“Pada 2013 pembangunan gedung kantor utama dan tanah supaya kantor bisa bertahan, nilainya Rp11,7 miliar,” kata Suriansyah pula. “Pada 2013 apa sama yang Anda dengar pemotongan 5%,” tanya jaksa.

“Sama,” jawab Suriansyah. Ia mengaku tidak pernah mengonfirmasi hal tersebut ke Rita. “Saya tidak berani. Bu Rita tidak pernah minta, cuma Pak Junaidi yang minta,” jelas Suriansyah. Karena penolakan itu, Suriansyah dimutasi dan menjadi staf. “Saya jadi staf ahli, Maret 2014,” ujar Suriansyah. Istri Suriansyah pun diberhentikan dari fakultas keguruan salah satu kampus.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya