UU Nasionalisasi Digugat ke MK

Opn/P-1
10/4/2018 09:50
UU Nasionalisasi Digugat ke MK
Ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Aswanto dan Suhartoyo memimpin sidang Pengujian materiil Pasal 1 UU No 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi) di Mahkamah Konstitusi, Jak(MI/BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta agar pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 1 UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi) untuk memperbaiki permohonan.

Dalam sidang perdana yang teregistrasi dengan nomor perkara 27/PUU-XVI/2018 itu, pemohon yang diajukan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) diwakili Ketua Yayasan Soekendra Mulyadi dan Sekretaris Yayasan Toto Lukito Sairoen merasa dirugikan Pasal 1 UU Nasionalisasi.

Menurut kuasa hukum pemohon, Refly Harun, Pasal 1 UU Nasionalisasi yang memuat frasa bebas terbatas soal kepemilikan dan penguasaan negara telah menciptakan ketidakpastian hukum dan terhambatnya upaya pemohon dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai akibat adanya tuntutan atau gugatan hukum secara terus-menerus.

"Selain itu ketentuan tersebut juga menghambat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan berpotensi menghilangkan pengu-asaan negara atas aset asing yang telah dinasionalisasi," terangnya.

Pihak penggugat, lanjut Refli, tidak mengakui keabsahan nasionalisasi dengan alasan nasionalisasi tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum internasional dan melanggar ketertiban umum (publik order) dalam hukum perdata internasional.

"Nah, nasionalisasi yang dilakukan negara untuk kepentingan publik adalah sah dan tidak seharusnya menjadi objek yang disengketakan di pengadilan," jelasnya.

Oleh sebab itu, tambah Refly, dengan alasan tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nasionalisasi yang seharusnya diperluas tafsirnya tidak hanya bersoal kepemilik-an dan penguasaaan negara. "Melainkan juga bebas dari segala tuntutan atau gugatan hukum," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, hakim anggota MK Aswanto mengatakan apa yang diminta pemohon secara umum sudah dipahami. Keterkaitan dengan sistematika yang dibuat juga sudah sesuai dengan hukum acara. Namun, ada berapa hal yang perlu di elaborasi kembali.

Menurutnya kalau dibaca permohonan tersebut, dari sisi kasus konkret yang dialami pemohon MK paham. Tetapi yang perlu dielaborasi ialah bahwa memang dengan kata bebas itu menimbulkan kerugian konstitusional atau kerugian potensial.

"Memang perlu adanya elaborasi lebih konret lagi sehingga MK bisa memutuskan. Permohonan sudah sesuai hukum acara, namun menimbulkan kerugian itu perlu elaborasi lagi," jela Aswanto.

Dengan kata bebas yang tidak berkepastian hukum itu perlu dipastikan lagi.

MK menilai ketidakpastian hukum yang dimaksud pemohon itu seperti apa. Termasuk soal kerugian materiil harus lebih konkret.(Opn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya