Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi bersama dengan kepolisian dan kejaksaan memberikan pembekalan kepada 428 calon kepala daerah yang ada di 15 provinsi. Para kepala daerah diharapkan tidak terlibat kasus korupsi.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, hingga kini tercatat ada 90 kepala daerah dan 122 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
"Kita memberikan pembekalan mengenai aspek-aspek antikorupsi agar ketika terpilih tidak bernasib sama atau tidak melakukan hal yang sama dengan sejumlah kepala daerah yang sudah terjerat kasus korupsi," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Febri mengatakan dalam pembekalan yang akan berlangsung 5 April hingga 8 Mei, pihaknya menjelaskan aturan tentang korupsi. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi kepala daerah menerima fee, hadiah, termasuk menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.
"Dulu terima fee hal biasa. Kalau sekarang, tidak boleh ketika jadi penyelenggara karena bisa masuk gratifikasi, suap, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan 15 provinsi yang mengikuti pembekalan gelombang pertama ialah Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Pembekalan tersebut digelar secara bergantian selama satu bulan sebelum pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018. Febri menuturkan 15 provinsi itu dipilih berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan tim pencegahan KPK.
Salah satunya, kata dia, lantaran terdapat program-program pencegahan korupsi yang sudah berjalan di daerah tersebut. "Harus ditindaklanjuti dan komitmen itu harus sejak awal ditanamkan kepada calon kepala daerah," papar Febri.
Sesuai sistem
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai melantik Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin, mengatakan calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum tetap mengikuti sistem yang sudah ada. "Ya, aturan dan sistemnya sudah ada. Pengawasan akan dilakukan aparat penegak hukum dari KPK dan kejaksaan serta media massa," ucap Tjahjo.
Saat ditanya, bagaimana jika calon kepala daerah yang berstatus tersangka terpilih dalam pilkada, Tjahjo secara tegas mengatakan akan berpatokan pada undang-undang. "Kalau belum berkekuatan hukum tetap, ya dia ikut berproses. Tahun kemarin ada kok, ditahan tetapi menang mutlak. Kami lantik, tapi begitu sudah ada putusan pengadilan, terbukti bersalah, ya kita ganti."
Dalam menyikapi hal itu, imbuhnya, hendaknya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. "Yang pasti, saya sudah sering ingatkan harus menghindari area korupsi," tegas Tjahjo.(LN/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved