Hentikan Korupsi Ketuk Palu

Fetry Wuryasti
10/4/2018 07:50
Hentikan Korupsi Ketuk Palu
(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PU-Pera Provinsi Jambi 2014-2017.

Penahanan Zumi Zola itu diharapkan menjadi momentum untuk menghentikan budaya 'ketuk palu' terkait dengan pengesahan anggaran penerimaan dan belanja daerah yang selama ini banyak terjadi dan menjerat pemda dan DPRD dalam berbagai kasus korupsi.

Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan kepala daerah semestinya memiliki ketegasan dan sikap dominan, baik terhadap birokrasi maupun DPRD.

"Ketegasan sikap kepala daerah menjadi kunci, termasuk tegas untuk mengatakan tidak kepada berbagai praktik penyelewengan," ujar Robert saat dihubungi, kemarin.

Sesungguhnya, tambah Robert, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, dalam proses pembahasan APBD, kepala daerah sebenarnya tidak harus menuruti DPRD bila DPRD sudah memberi sinyal untuk menyandera proses pembahasan persetujuan rancangan APBD. Kepada daerah bisa kembali menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya dan menghindari skema 'ketuk palu.'

"Namun, yang sering terjadi kepala daerah cenderung tidak menggunakan modal UU ini dan malah mau bernegosiasi dengan DPRD. Pada proses ini kemungkinan selalu terjadi tawar-menawar," kata Robert.

Senada, peneliti Hukum Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan kasus suap seperti Zumi Zola harus dipandang dari bobroknya sistem politik Indonesia.

"Akar masalahnya ada pada parpol, mahalnya biaya politik, dan permisifnya masyarakat pada korupsi. Ketiga masalah ini terus memicu terjadinya korupsi politik," ujar Donal, kemarin.

Menurut Donal, hal itu tidak bisa disederhanakan hanya pada sudut pandang posisi kepala daerah bertemu dengan DPRD. Hal tersebut hanya turunan persoalan dari korupsi politik.

Ditahan

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menahan Zumi Zola selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 Kuningan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PU-Pera Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PU-Pera Provinsi Jambi 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan ialah Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK saat ini mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait dengan proyek-proyek di Pemprov Jambi. Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugasnya dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.(Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya