Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA dokter spesialis dari RS Medika Permata Hijau (MPH) menyatakan belum pernah dihubungi untuk konsultasi oleh dokter Bimanesh Sutarjo atau pihak rumah sakit sebelum terdakwa kasus korupsi KTP-e, Setya Novanto masuk ke rumah sakit.
Dokter spesialis jantung, Muhammad Toyyibi mengaku dalam kesaksiannya di sidang merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo menyebut baru mengetahui mantan ketua DPR RI itu masuk RS MPH melalui berita di televisi.
"Saya baru tahu melalui televisi sekitar pukul 19.00 sampai pukul 20.00," kata Toyyibi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/4).
Toyyibi baru kemudian dihubungi oleh supervisor perawat melalui grup komunikasi Whatsapp RS bahwa dirinya diminta untuk konsul evaluasi penyakit jantung pada pukul 23.00.
Sementara itu, dokter spesialis bedah umum, Joko Suyanto mengungkapkan mengetahui ada kecelakaan yang menimpa Setya Novanto melalui siaran radio saat mengemudikan mobilnya saat pulang ke rumah setelah praktik di rumah sakit lain.
"Saya baru tau dari radio. Istri saya juga telepon dia melihat di televisi," kata Joko.
Sementara itu, terdakwa Bimanesh pernah menyebut sebelum menghubungi pelaksana tugas manajer pelayanan medik Alia Shahab pada tanggal 16 November 2017 pukul 11.00 siang untuk memberi tahu bahwa pasiennya Setya Novanto akan masuk ke RS, dirinya sudah terlebih dulu menghubungi kedua dokter tersebut untuk konsultasi pasien.
"Pasien masuk bukan atas keinginan saya tetapi saya sudah berkonsultasi pada dua dokter spesialis," kata Bimanesh saat mengucapkan bantahannya terhadap keterangan saksi pada sidang tanggal 26 Maret lalu.
Bimanesh Sutarjo meerupakan dokter yang merawat Novanto di RS MPH saat kecelakaan terjadi. Bimanesh didakwa dengan 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved