Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera mengusulkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi pascamunculnya kasus kebocoran data salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE), yaitu Facebook.
"Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU tersebut bisa masuk prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Dia menilai kebocoran data Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi waswas karena merasa tidak aman dan data pribadi mereka dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk melakukan penipuan daring dan tindak pidana siber lainnya.
"Selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.
Namun, Charles menilai kasus Facebook tersebut sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU perlindungan data pribadi, yang dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.
Charles yang juga politikus PDI Perjuangan itu menilai apalagi nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.
"Namun, RUU perlindungan data pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk Prolegnas 2018 sehingga RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas, apalagi diundangkan," katanya.
Dia menjelaskan saat ini Komisi I DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pribadi dan sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ihwal bocornya data sebanyak 1 juta lebih akun Facebook Indonesia, Mabes Polri mulai proses penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut.
"Polri setelah koordinasi dengan Kemenkominfo, segera menindaklanjuti kasus pencurian data Facebook. Direktorat Siber Bareskrim akan memulai melaksanakan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Sabtu (7/4).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil perwakilan Facebook di Indonesia untuk dimintai keterangan.
"Diharapkan minggu depan akan memanggil pihak Facebook di Indonesia," ujarnya.(Mal/Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved