Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum akan banding atas vonis terdakwa kasus ujaran kebencian Jasriadi. Pengadilan Negeri Pekanbaru dianggap menjatuhkan hukuman tak setimpal kepada Ketua Saracen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan jaksa tak puas atas putusan hakim. Jaksa menuntut Jasriadi dua tahun penjara. Sementara itu, hakim hanya memvonis Jasriadi 10 bulan.
"Jusriadi dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai dengan persangkaannya. Namun, jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," tegas Iqbal.
Jaksa juga tidak berhenti pada Jasriadi yang menggunakan dan mengubah sandi akun Facebook Sri Rahayu Ningsih selaku anggota tim Saracen. Jaksa mengungkap kasus akses ilegal Jasriadi.
"Tersangka Jasriadi juga akan diproses dalam kasus illegal access sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok," ujar Iqbal.
Dalam kasus akses ilegal, Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan seluruh tersangka kelompok Saracen telah divonis.
Ada enam tersangka yang resmi dinyatakan bersalah setelah Ketua Saracen Jasriadi divonis. Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Jusriadi, Harsono Abdullah, dan Asma Dewi divonis dalam kasus ujaran kebencian.
"Tersangka Rofi Yatsman ditangkap di Sumbar pada Februari 2017 dan telah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan dalam kasus suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Iqbal.
Vonis bagi tersangka Faizal yang ditangkap sejak Juli 2017 telah ditetapkan hukuman penjara 18 bulan. Tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara tersebut juga terkait dalam kasus SARA.
Sebulan setelah penangkapan Faizal, tim kepolisian menangkap Sri Rahayu dan Harsono Abdullah untuk kasus serupa. Sri Rahayu ditangkap Sabtu, 5 Agustus 2017 di Cianjur. "(Tersangka Sri) telah dijatuhi hukuman 12 bulan kurungan dalam kasus SARA," ucap Iqbal.
Harsono ditangkap Rabu (30/8/2017) di Pekanbaru. Ia dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pada September 2018, tersangka Asma Dewi ditangkap di Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Terakhir, hakim PN Pekanbaru, Riau, baru saja menetapkan hukuman untuk Ketua Saracen Jasriadi.
"Tersangka Jusriadi ditangkap di Pekanbaru pada 7 Agustus 2017 dan telah dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dalam kasus illegal access dan pemalsuan identitas," tutur Iqbal.
Berbeda
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengungkap, meskipun kelompok penyebar hoaks Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA) sama-sama bergerilya di media sosial, ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
Ruby mengatakan keberhasilan Saracen yang mampu menggiring opini pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu menginspirasi kelompok MCA untuk melakukan hal yang sama, tetapi dengan cara yang berbeda.
"(MCA) mencoba menciptakan lebih banyak lagi hoaks yang menurut mereka adalah opini yang benar," ujar Ruby dalam Primetime News, Senin (2/3).
Ruby melihat perbedaan Saracen dan MCA ada pada produksi hoaks. Saracen hanya memproduksi hoaks berdasarkan afiliasi keuntungan. Sebaliknya, MCA menggarap hoaks dengan beragam latar belakang.
Menurut Ruby, Saracen diberi sejumlah dana oleh pemesan lalu memproduksi berita hoaks.
Sebaliknya, MCA hanya komunitas biasa yang memiliki visi dan misi spesifik dengan mengandalkan keahlian dari setiap divisi.(Mal/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved