Larangan itu Terlalu Genit

Golda Eksa
09/4/2018 10:50
Larangan itu Terlalu Genit
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berbincang bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kanan), anggota Bawaslu Mochammad Afi fuddin (kanan), Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro (kedua dari kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik(MI/M IRFAN)

WACANA Komisi Pemilihan Umum menggodok aturan baru (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dinilai berlebihan. Sejatinya semua pihak bisa menghormati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang notabene tidak membatasi hal tersebut.

Dalam realitasnya, para narapidana kasus korupsi juga sudah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman. Dengan demikian, biarkan masyarakat yang menilai setiap caleg ketimbang membatasi dengan aturan tertentu.

Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Willy Aditya mengatakan NasDem tidak sepakat dengan larangan terhadap caleg mantan narapidana korupsi seperti yang diwacanakan KPU. "Larangan itu, kan terlalu genit. Kalau memang itu aspirasi dari teman-teman yang lain, ya boleh. Tetapi harus dipahami bahwa kita tetap harus taat pada UU. Kenapa? Karena UU jelas tidak membatasi itu," tegas Willy di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, persoalan akan berbeda apabila hak politik seseorang dicabut sesuai putusan peradilan. Artinya, pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana oleh pengadilan patut dihormati.

Ada dua hal yang sedianya dapat dilakukan ketimbang membuat aturan pelarangan tersebut. Pertama, proses law enforcement atau penegakan hukum yang diperketat. Kedua, proses rekrutmen caleg dengan memberikan pemahaman untuk tidak melakukan pelbagai hal di luar jalur hukum.

Sebagai contoh, sambung dia, Partai NasDem dari awal sudah mengantisipasi persoalan tersebut. NasDem menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK agar diberikan bimbingan teknis kepada kader bakal calon anggota legislatif.

"Dalam kerja sama itu, kita juga tanda tangan di atas meterai sebelum mereka (caleg) maju. Jadi, ada pakta integritas yang berkekuatan hukum untuk kemudian mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran itu," ujarnya.

Layak apresiasi

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai rencana itu layak diapresiasi. Regulasi itu diharapkan dapat mendorong Pemilu 2019 lebih demokratis dan berintegritas. Ia melihat hal itu juga sejalan dengan dasar dibentuknya UU Pemilu yang menyebutkan diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. "Ini demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien," katanya.

Titi juga mendukung adanya kewajiban para caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat administrasi. "Itu pengaturan yang sangat baik. Karena anggota legislatif haruslah orang-orang yang berintegritas serta bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Larangan tersebut, imbuhnya, dapat dikatakan sebagai terobosan karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 huruf g UU Pemilu hanya mensyaratkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana.

"Pemilih dalam risiko besar apabila KPU tidak melakukan terobosan dalam menghadapi banyaknya calon yang ditetapkan tersangka. Kemungkinan terpilihnya tersangka atau calon yang bermasalah hukum sangat besar," ucap Titi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyatakan PKPU itu berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, ketika seorang narapidana sudah menghadapi vonis pengadilan dan sudah menjalani hukuman, hak politiknya bisa dipulihkan. Ia mengusulkan agar hak politik mantan narapidana korupsi cukup dibatasi dalam kurun waktu tertentu.(Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya